Organisasi Maritim
Internasional (IMO), dikenal sebagai
Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO) sampai tahun
1982, IMO didirikan di Jenewa pada tahun
1948, dan mulai berlaku sepuluh tahun kemudian, bertemu untuk pertama kalinya
dalam 1959.
IMO berkantor pusat di
London, Inggris, IMO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan 170
negara anggota dan tiga member asosiasi. IMO memiliki tujuan utama yaitu :
- · Untuk mengembangkan dan mempertahankan kerangka kerja regulasi yang komprehensif untuk pengiriman dan kekuasaannya mencakup keselamatan
- · Mengatasi masalah lingkungan
- · Mengatasi masalah masalah hukum yangterjadi
- · Menjalin kerjasama
- · Menciptakan keamanan maritim teknis dan efisiensi pengiriman
IMO diatur oleh majelis anggota dan finansial
dikelola oleh Dewan anggota terpilih dari MPR.
IMO dilakukan melalui lima komite dan ini didukung oleh subkomite
teknis. Organisasi anggota keluarga organisasi PBB dapat mengamati proses dari IMO. Status pengamat diberikan
kepada kualifikasi organisasi non-pemerintah.
IMO dibentuk untuk
memenuhi keinginan untuk membawa peraturan keselamatan pelayaran ke dalam
kerangka internasional, yang penciptaan PBB memberikan kesempatan. Sampai
sekarang konvensi internasional tersebut telah dimulai sedikit demi sedikit,
terutama Keselamatan Jiwa di Konvensi Laut (SOLAS), pertama kali diadopsi pada
tahun 1914 setelah bencana Titanic. Tugas pertama IMCO adalah untuk memperbarui
konvensi tersebut. Pada 1960 konvensi yang dihasilkan kemudian menyusun kembali
dan diperbarui pada tahun 1974 dan itu adalah bahwa konvensi yang telah
dimodifikasi kemudian dan diperbarui untuk beradaptasi dengan perubahan
persyaratan keselamatan dan teknologi.
Anggota IMO adalah 170
anggota PBB dan Cook Islands. Para anggota awal adalah Inggris pada tahun 1949.
Anggota terbaru yang bergabung adalah Tuvalu, yang menjadi anggota IMO pada
tahun 2009.
Negara-negara yang
bukan anggota IMO d adalah: Afghanistan, Andorra, Armenia, Belarusia, Bhutan,
Burkina Faso, Botswana, Burundi, Republik Afrika Tengah, Chad, Kyrgyzstan,
Laos, Lesotho, Liechtenstein, Mali, Mikronesia, Nauru, Niger, Niue, Rwanda,
Sudan Selatan , Swaziland, Taiwan, Tajikistan, Uzbekistan, Vatican City, Zambia,
dan negara-negara dengan pengakuan terbatas.
IMO merupakan sumber
dari 60 instrumen hukum yang memandu perkembangan peraturan negara anggotanya
untuk meningkatkan keselamatan di laut, memfasilitasi perdagangan antara
negara-negara pelaut dan melindungi lingkungan maritim. Yang paling terkenal
adalah Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS).

